Diduga Ilegal Tambang Pasir di Wayway Karya Beroprasi Sudah Bertahun – Tahun

Lampung Timur,medialidikkrimsus-ri.net 19 Oktober 2025 — Sebuah tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, disebut-sebut telah beroperasi cukup lama tanpa pernah tersentuh penegakan hukum. Lokasi tambang yang berada di Desa Karya Basuki itu bahkan tampak tetap beroperasi meski sejumlah tambang serupa di wilayah lain telah ditutup aparat.

Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat beberapa truk mengantre untuk melakukan pengisian pasir. Area tambang berada tidak jauh dari balai desa dan permukiman warga.

Seorang pengemudi truk yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa tambang tersebut milik seseorang berinisial J, sebagaimana sebelumnya disebut warga setempat. Dari keterangan berbagai sumber warga, J diketahui menjabat sebagai perangkat desa dan disebut sebagai orang kepercayaan kepala desa berinisial H.

Warga juga menyebut J baru-baru ini menangani proyek pembangunan saluran irigasi (dikenal sebagai siring cacing) yang dinilai masyarakat pengerjaan terkesan asal-asalan,awak media langsung menuju kelokasi pembangunan tersebut yang berada tidak jauh dari balai desa Karya Basuki untuk pengambilan dokumentasi.

Setelah itu awak media meminta keterangan salah satu warga kembali mengenai tambang pasir ilegal, keterangan warga menyebut operasional tambang berlangsung lancar meskipun mengakibatkan kerusakan jalan. “Kalau ditanya kontribusinya untuk pembangunan, kami tidak pernah tahu ada izin resmi atau dampak baiknya bagi masyarakat,” ujar warga tersebut.

Diatur UU Minerba

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Awak media mencoba konfirmasi dari pihak kepolisian melalui telepon WhatsApp mengenal tambang pasir ilegal,
Aiptu H selaku bhabin didesa karya Basuki, menuturkan bahwasanya baru tau ini dari pihak media.
Mencoba konfirmasi mengenai kegiatan tambang pasir ilegal dan pengerjaan saluran irigasi ke kepala desa S melalui telepon WhatsApp akan tetapi tidak diangkat.

Dorongan Penindakan

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mengambil langkah tegas guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(Rep-Alex Juanda)

Related posts